Pemanfaatan Data Primer Sektor Perumahan Sebagai Perwujudan Program Unggulan Hunian Nyaman Di Kota Magelang

Wednesday 3rd of September 2025 12:00:00 AM

Oleh: Heri Pracahyo, ST., MT. (Disperkim Kota Magelang)


Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kebutuhan dasar manusia, yaitu sandang, pangan dan papan sejak dahulu kala dari muculnya peradaban manusia telah menjadi suatu kebutuhan yang mutlak untuk terpenuhi, karena hal tersebut adalah berkaitan erat dengan kelangsungan hidup manusia itu sendiri.  Oleh sebab itu jika kebutuhan dasar itu tidak/ kurang terpenuhi maka kehidupan manusia itu akan terganggu dan tidak menutup kemungkinan bahwa manusia tersebut akan mati/ musnah.  Berbagai cara, metode maupun kebijakan-kebijakan dari penguasa kuno sampai bentuk Pemerintahan modern seperti saat ini, ketiga kebutuhan dasar masih menjadi diskusi-diskusi masif yang terus bergulir demi menemukan suatu bentuk formula kebijakan yang representatif yang mampu menjawab kebutuhan-kebutuhan dasar yang mendesak dari rakyat atau warganya. Salah satu kebutuhan dasar yang pada dewasa ini cukup intens diperbincangkan di negara kita adalah kebutuhan papan atau rumah tinggal.  Cita-cita Pemerintah untuk mengentaskan rakyat Indonesia dari ketidakmampuan memiliki/ menempati rumah yang layak telah dituangkan regulasi berikut ini.


Undang-Undang Dasar Tahun1945 

Pasal 28H ayat (1) :  bahwa Setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh Kesehatan


Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ø  Pasal 3 :  pada pasal tersebut dicantumkan mengenai tujuan penyelengaraan perumahan dan Kawasan permukiman adalah untuk menyediakan tempat tinggal dan lingkungan yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ø  Pasal 5-7 :  Pada pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya perumahan bagi masyarakat.


Mengkaji dari hal-hal tersebut di atas, maka Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk memenuhi kepentingan rakyat Indonesia pada sektor papan atau rumah tinggal yang layak dan sehat.  Cita-cita negara yang dipresentasikan dengan Program-Program Pembangunan Pemerintah Pusat maupun daerah pada sektor tersebut begitu santer gaungnya.  Hal ini terbukti pada Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 pada sektor Penyediaan hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan dari semula ditargetkan sebesar 62,5% menjadi sebesar 74% yang dituangkan dalam Program Pembangunan dan Renovasi 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian barunya yaitu kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program Pembangunan dan Renovasi tersebut meliputi 1 juta rumah di wilayah perkotaan, 1 juta rumah di wilayah perdesaan dan 1 juta rumah di wilayah pesisir.  Hal tersebut dewasa ini menjadi program Pemerintah Pusat yang cukup strategis, mengingat sampai dengan saat ini masih terdapat sekitar 9,9 juta rumah tangga belum memiliki rumah atau backlog kepemilikan, dimana sekitar 78,87%-nya berada di wilayah perkotaan serta sekitar 26,9 juta rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni  atau backlog kelayakan sebagaimana disajikan pada gambar diagram berikut ini.


-


Angka dari backlog, baik untuk backlog kepemilikan (miskin) maupun backlog kelayakan yang masih cukup tinggi di republic yang kita cintai ini memiliki tantangan dan persoalan yang cukup rumit dan diperlukan langkah-langkah kongkrit yang strategis untuk mengurai persoalan-persoalan yang ada.  Adapun tantangan dan persoalan terkait layanan perumahan rakyat dan Kawasan permukiman khususnya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah :

1.      Permukiman kumuh dan tidak layak huni

2.      Kualitas dan ketersediaan infrastruktur dasar

3.      Keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah

4.      Akses Pembiayaan yang terbatas

5.      Penyediaan hunian yang terjangkau dan kemudahan layanan perizinan untuk Pembangunan perumahan.

Lebih lanjut Pembangunan dan renovasi rumah untuk MBR begitu nyata menjadi program strategis dari Kementerian PKP, terbukti dengan slogan baru yang cukup elegan, yaitu “Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat” (disajikan pada ilustrasi berikut ini).


-


Selanjutnya dalam 8 Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, Program perumahan ini merupakan misi yang No.3 (prioritas nasional pendukung), No.6 (prioritas nasional utama) dan No.8 (prioritas nasional pendukung).  Adapun untuk penjelasan lebih lanjut adalah sebagaimana uraian berikut ini.


Asta Cita No.3 Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan insdustri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur

Ø  Potensi membuka lapangan kerja sekitar 13,1 juta tenaga kerja dalam sektor industri perumahan 

Ø  Menciptakan developer dan kontraktor baru di perkotaan dan perdesaan

Ø  Memberdayakan UMKM untuk pengadaan bahan bangunan


Asta Cita No.6 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan

Membangun atau renovasi rumah bagi masyarakat perdesaan sebagai Upaya untuk memberantas kemiskinan


Misi ke-8 Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur

Menyediakan perumahan untuk relokasi masyarakat yang terdampak bencana alam 

(sumber :  Paparan Kementerian PKP Th. 2025) 

 

 

Kota Magelang yang nota bene adalah merupakan wilayah perkotaan dengan segala permasalahannya, termasuk permasalahan dan persoalan dalam sektor perumahan untuk MBR sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, dewasa ini terus berupaya menata dan membangun wilayahnya demi terwujudnya kondisi yang lebih baik.   Adapun data-data umum Kota Magelang adalah sebagai berikut :

o   Luas Wilayah                : 18,54 Km2 ; terdiri dari 3 Kecamatan , 17 Kelurahan (192 RW &   1.032 RT)

o   Ketinggian                    : 380 mdpl. (beriklim sejuk)

o   Jumlah Penduduk          : 122.7054 jiwa (45.058 KK)

o   Batas Wilayah 

§  a. Utara             : Kec. Secang-Kab. Magelang

§  b. Timur            : Kec. Tegalrejo-Kab. Magelang

§  c. Selatan          : Kec. Mertoyudan-Kab. Magelang

§  d. Barat             : Kec. Bandongan-Kab. Magelang

Kota Magelang memiliki lokasi yang strategis, yaitu berada di tengah-tengah Provinsi Jawa Tengah dan diantara dua kutub pusat pertumbuhan perekonomian regional, dimana sebelah Selatan adalah DIY Yogyakarta dan di sebelah utara adalah Kota Semarang sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah.  Adapun data pada sektor perumahan adalah sebagaimana disajikan dalam tabel berikut ini.


-


Dari data tersebut dapat diketahui bahwa jumlah backlog kepemilikan adalah sebanyak 3.010 Rumah Tangga (jumlah rumah tangga-jumlah rumah) dan jumlah backlog kelayakan di Kota Magelang adalah sebanyak 1.437 unit rumah.  Dalam Program Pembangunan Walikota dan Wakil Walikota Magelang Masa Bhakti Tahun 2025-2030, program dalam sektor perumahan tersebut dicantumkan dalam salah satu Program Unggulan Walikota-Wakil Walikota Magelang, yaitu Program Hunian Nyaman.  Adapun Program tersebut pada perencanaan dan pelaksanaannya di lapangan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang terdiri dari 3 jenis program bantuan, yaitu :

1.      Program Penyediaan Hunian Nyaman bagi MBR Kota Magelang  dengan Sistem Sewa 

2.      Program Peningkatan Kualitas (PK) Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni  (Bansos RTLH) bagi  MBR di Kota Magelang

3.      Program Pembangunan Baru (PB) Hunian Nyaman Bagi MBR Kota Magelang melalui Program  “ Tuku Lemah - Oleh Omah

 

-


Program Penyediaan Hunian Nyaman bagi MBR Kota Magelang  dengan Sistem Sewa 

Pada Program ini, bentuk bantuan hunian nyaman bagi masyarakat Kota Magelang yang belum memiliki rumah (backlog kepemilikan) disediakan Rumah Susun Sewa dan Rumah Deret Sewa.  Adapun saat ini Pemerintah Kota Magelang memiliki 3 unit Rumah Susun Sewa dan 2 kluster Rumah Deret Sewa.  Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :

a.      Rumah Susun Sewa (Rusun) Potrobangsan

b.      Rumah Susun Sewa (Rusun) Tidar

c.      Ruma Susun Sewa (Rusun) Wates

d.      Rumah Deret Sewa/ Rumah Khusus (Rusus) Wates

e.      Rumah Deret Sewa/ Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari I dan II

 


Program Peningkatan Kualitas (PK) Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni  (Bansos RTLH) bagi  MBR di Kota Magelang

Pada Program ini bantuan yang diberikan adalah berupa Bantuan Sosial (Bansos) dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan rincian Rp. 12.0000.000,- untuk material dan Rp. 3.000.000,- untuk upah tukang.  Bantuan ini diberikan kepada warga Kota Magelang yang menempati rumah dengan kategori tidak layak huni.  Program RTLH ini dengan menggunakan dana APBD Kota Magelang yang dimulai sejak tahun 2022 yang lalu.  Berikut disajikan penanganan RTLH dengan APBD Kota Magelang pada table berikut ini.



Program Pembangunan Baru (PB) Hunian Nyaman Bagi MBR Kota Magelang 

Pada program ini bantuan yang diberikan berupa bangunan rumah lantai 2 dengan luas lantai 2x18 m2, bangunan berupa RUSPIN (Rumah unggul Sistem Panel Instan) tahan gempa. Anggaran dari Program ini dari APBD Kota Magelang dan disebut Program “Tuku Lemah Oleh Omah” (beli tanah dapat rumah) yang merupakan replikasi dan modifikasi dari Program Disperakim Provinsi Jawa Tengah.  Disebut “Tuku Lemah Oleh Omah”, karena para penerima bantuan tersebut membeli sebidang tanah secara patungan kemudian untuk bangunan rumahnya adalah bantuan dari Pemerintah Daerah. Hanya saja di sini Besaran bantuannya berbeda.  Yang dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 30.000.000,- berupa bangunan tapak RUSPIN type-36 ditambah dengan struktur dinding keliling dari hebel dan atap dari galvalume.  Adapun yang dari APBD Kota Magelang sebesar Rp. 50.000.000,- diwujudkan bangunan rumah lantai dua type-36 (2x18 m2) yang telah layak huni (karena telah dilengkapi dengan kamar mandi/ sanitasi, perkerasan lantai dan struktur tangga + instalasi air & listrik). Program ini telah dilaksanakan pada tahun 2023 yang lalu.  Adapun penerima bantuan adalah dari komunitas eks Rusun/ Rusus sebanyak 25 orang yang lokasi pembangunannya di Kampung Sanggrahan Legok Kelurahan Wates-Kecamatan Magelang Utara dengan luas tanah ± 1.400 m2. 


Demikian beberapa program inovatif dari Pemerintah Kota Magelang melalui Disperkim Kota Magelang dalam sektor penanggulangan backlog untuk warga MBR di Kota Magelang.

Ke Magelang bawa harapan

Bangun rumah tak asal-asalan

Lingkungan asri penuh kedamaian

Hunian nyaman jadi kenyataan