[dirangkum oleh Diskominsta Kota Magelang]
Sahabat Data,
Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan salah satu data strategis Badan Pusat Statistik (BPS) yang digunakan sebagai dasar penentuan kebijakan pemerintah dalam bidang pertanian. NTP digunakan sebagai indikator dalam menggambarkan daya tukar (terms of trade) dari nilai produk yang dihasilkan petani terhadap barang/ jasa yang dikonsumsi dan biaya produksi yang dikeluarkan petani. NTP dihitung dengan membandingkan antara Indeks Harga yang Diterima Petani (It) terhadap Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) dikalikan dengan 100. NTP dihitung menggunakan formula:
NTP= It/Ib x 100
Formula atau rumus yang digunakan dalam penghitungan It dan Ib adalah formula Indeks Laspeyres yang dimodifikasi (Modified Laspeyres Indices). Pengumpulan data harga untuk penghitungan NTP dilakukan melalui Survei Harga Produsen Perdesaan dan Survei Harga Konsumen Perdesaan, dengan cakupan 38 provinsi di Indonesia yang meliputi lima subsektor yaitu Subsektor Tanaman Pangan, Tanaman Hortikultura, Tanaman Perkebunan Rakyat, Peternakan, dan Perikanan. Responden Survei Harga Produsen Perdesaan adalah petani produsen, sedangkan responden Survei Harga Konsumen Perdesaan adalah pedagang di pasar perdesaan, rumah tangga, dan institusi/lembaga (BPS, 2024).