[dirangkum oleh Diskominsta Kota Magelang]
Sahabat Data,
Kesetaraan gender merupakan elemen krusial dalam pembangunan, sehingga pengukuran ketimpangan gender menjadi kebutuhan mendesak. Data tersebut berfungsi sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan publik yang akuntabel, berkontribusi terhadap kesetaraan gender, dan mewujudkan kehidupan yang lebih adil bagi semua orang. Beberapa indikator yang mengukur kesetaraan gender telah diperkenalkan oleh beberapa institusi dan lembaga internasional. Salah satunya adalah Gender Inequality Index (GII) yang diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP). GII mengukur ketimpangan gender dalam tiga dimensi, yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi di pasar tenaga kerja.
Di Indonesia, kesetaraan gender diukur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengadaptasi ukuran ketimpangan gender dari UNDP, yang kemudian diperkenalkan sebagai Indeks Ketimpangan Gender (IKG). Kajian pengukuran IKG telah dilakukan BPS sejak tahun 2017 untuk memantapkan metodologi penghitungan. Sama seperti GII, IKG mengevaluasi ketidaksetaraan gender dalam tiga dimensi, yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi di pasar tenaga kerja.
Ada sedikit penyesuaian indikator pembentuk untuk dimensi kesehatan reproduksi. Pada dimensi kesehatan reproduksi, UNDP menggunakan Angka Kematian Ibu dan Tingkat Fertilitas Remaja, sementara BPS menggunakan proporsi wanita pernah kawin usia 15–49 tahun yang pernah melahirkan anak lahir hidup dalam dua tahun terakhir tidak di fasilitas kesehatan dan proporsi wanita pernah kawin usia 15–49 tahun yang ketika melahirkan anak lahir hidup pertama masih berusia kurang dari 20 tahun. Kedua indikator ini digunakan sebagai pendekatan terhadap dua indikator yang digunakan UNDP karena indikator UNDP tersebut tidak dapat diperoleh secara kontinyu setiap tahun. Selain itu, pada dimensi pemberdayaan, UNDP menggunakan persentase penduduk berusia 25 tahun ke atas dengan ijazah terakhir yang dimiliki minimal SMP dan sederajat, sedangkan BPS menggunakan batasan SMA ke atas dan sederajat (BPS, 2024).