Alibaba #35: Indeks Harga Konsumen

Thursday 9th of January 2025 12:00:00 AM

[dirangkum oleh Diskominsta Kota Magelang]

Sahabat Data,


Indeks Harga Konsumen (IHK) (Consumer Price Index-CPI) merupakan pengukuran keseluruhan biaya dari barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Tujuan utama dari indeks harga konsumen adalah untuk menghitung perubahan biaya hidup. Dengan kata lain, indeks harga konsumen mencoba mengukur berapa banyak pendapatan harus meningkat untuk mempertahankan standar hidup. Perhitungan IHK menurut Mankiw, sebagai berikut  (Mankiw, 2018) :


Indeks Harga Konsumen = (harga dari keranjang barang dan jasa tahun berlaku)/(harga dari keranjang tahun dasar) x 100


Perubahan IHK dari waktu  ke waktu menggambarkan tingkat kenaikan harga (inflasi) atau tingkat penurunan harga (deflasi) dari barang dan jasa. Penentuan barang dan jasa dalam keranjang IHK dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).  IHK dihitung berdasarkan hasil pengolahan Survei Harga Konsumen (SHK) di setiap daerah. SHK meliputi jenis barang dan jasa dengan kualitas/merek yang umumnya banyak dikonsumsi oleh masyarakat di kota yang bersangkutan. Data Harga Konsumen diperoleh dari responden/pedagang eceran terpilih.  Sebagai pelengkap SHK, juga dilakukan survei volume penjualan eceran khusus beras dan survei volume penjualan eceran komoditas tertentu, seperti bensin, bahan bakar rumah tangga, barang lainnya dengan kualitas yang beragam.  Untuk melakukan SHK diperlukan beberapa daftar isian dengan periode pencacahan yang berbeda (mingguan, dua mingguan, dan bulanan) (BPS, 2024).